konservasi selalu berhubungan dengan
suatu kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan
fungsi utama lindung atau budidaya, apabila suatu kawasan tidak terpelihara
maka akan terjadi kerusakan dan kemusnahan. Agar tidak terjadi kerusakan
kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah
serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan, maka perlu
dilakukan upaya penerapan konservasi sumberdaya hayati perairan seperti
penetapan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, perlindungan hutan, taman
nasional, taman laut dan kebun binatang
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka
alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk
penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
1. Mempunyai
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
2. Mewakili formasi
biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
3. Mempunyai kondisi
alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak
4. Mempunyai luas yang
cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin
keberlangsungan proses ekologis secara alami;
5. Mempunyai ciri khas
potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan
upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta
ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
6. Pemerintah bertugas
mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan
satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi,
teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan
cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besa
kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
Perlindungan dan pengamanan kawasan, Inventarisasi potensi kawasan , Penelitian
dan pengembangan yang menunjang pengawetan. Beberapa kegiatan yang dilarang
karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
1. Melakukan perburuan
terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. Memasukan jenis-jenis
tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. Memotong, merusak,
mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. Menggali atau membuat
lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar